Kini media massa telah menjadi tempat tersendiri bagi publik atau masyarakat umum
dalam menuangkan pendapat, membagikan ilmu pengetahuan maupun wadah dalam
menuangkan kreativitasnya. Meski begitu, dalam menuangkan pendapat maupun kreativitas
juga perlu disertai dengan etika dalam menulis. Mengapa demikian? Sebab sebagai
penulis sekaligus masyarakat yang bijak dalam penggunaan media online, sudah
sepatutnya kita menulis tanpa ada unsur menyinggung pihak lain.
Agar
semua informasi yang diberikan oleh penulis kepada masyarakat umum melalui
media online dapat diterima dengan baik dan tetap menaati peraturan moral yang
ada, maka dibuatlah peraturan yang diharapkan bisa menjadi acuan atau pedoman
bagi para penulis untuk menuangkan ide-ide serta tulisan mereka yang
menginspirasi. Mengapa harus menginspirasi? Karena segala sesuatu yang telah individu
tulis dalam teknologi berbasis online, sudah pasti tulisan tersebut menjadi
konsumsi publik. Oleh sebab itu, jadilah penulis yang kreatif nan bertanggung
jawab! Sebelum berlanjut dalam membahas mengenai etika menulis online, perlu
dipahami dulu apa itu etika.
APA ITU ETIKA?
Istilah ‘etika’ pada awalnya
terbentuk oleh filsuf Yunani Besar yaitu Aristoteles, dimana memaknai etika sebagai
ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (KBBI, edisi ke-1, 1998)
menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti yaitu 1) ilmu tentang apa yang
baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, 2) kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak, 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
BAGAIMANA ETIKA DALAM MENULIS ARTIKEL
ONLINE?
Online
memiliki sebuah arti dimana ketika individu sedang terkoneksi dengan internet baik
itu dengan media sosial, surat elektronik (e-mail), maupun segala jenis media
dan fasilitas yang terhubung dengan internet baik itu digunakan hanya untuk
mengamati maupun berkomunikasi dengan orang lain. Di zaman yang telah serba
modern ini, kebebasan penggunaan internet telah menjadi hal yang dianggap
wajar. Dari anak kecil hingga orang tua kini bisa menggunakan internet dengan
bebas tanpa terbatas dengan ruang dan waktu. Namun, perlu diketahui bahwa
sebagai individu yang berintelektual tinggi kita juga perlu bijak dalam
menggunakan internet dan perlu membatasi diri mengenai apa yang boleh dilakukan
di internet maupun sebaliknya. Sebab internet memiliki etika tersendiri baik
dalam hal menuliskan sebuah pesan/ artikel maupun hanya sekedar sebagai
pengguna saja yang disebut dengan Netiqutte (Network Etiqutte). Netiqutte merupakan semacam tata karma, peraturan,
dan etika dalam penggunaan internet.
Dalam menulis artikel di internet, terdapat empat poin terkait dengan kode etik yang perlu diperhatikan oleh penulis ketika melakukan penulisan pada media online, yaitu :
1. Segala jenis unsur dalam penulisan tidak boleh bersifat menyingung suatu pihak tertentu atau membedakan suatu pandangan terkait dengan agama, ras, maupun suku tertentu.
2. Menuliskan asal tulisan dan referensi yang menjadi sumber bagi penulis dalam menulis suatu artikel.
3. Perhatikan ukuran besar-kecil suatu penulisan. Sebaiknya jangan menggunakan huruf kapital secara dominan, karena penggunaan huruf kapital dapat memberikan makna yang berbeda bagi siapapun yang membaca tulisan kita.
4. Menggunakan bahasa yang sopan, baik, dan benar seperti yang tertuang dalam ejaan bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Menyingkat sebuah kata dalam penulisan sebuah artikel sebaiknya tidak dilakukan karena dapat membuat pembaca kebingungan dalam mengartikan tulisan kita.
APA SAJA PELANGGARAN KODE ETIK PENULIS?
1. Plagiarisme, yaitu mengutip kalimat orang lain tanpa mencantumkan
asal kalimat tersebut atau sumber dimana tulisan tersebut dikutip. Pelanggaran plagiarisme
merupakan salah satu bentuk kasus yang paling umum terjadi di kalangan
penulisan online, meski begitu pelanggaran jenis ini termasuk dalam kategori
pelanggaran kepemilikian intelektual (ABET, 2001a, Whitbeck, 1998).
2. Falsifikasi (falsification), yaitu mengganti data yang diambil sesuai kehendak pribadi supaya kesimpulan dari suatu penelitian yang hendak didapat bisa sesuai dengan keinginan penulis.
3. Fabrikasi (fabrication), yaitu membuat data yang sebenarnya tidak ada.
2. Falsifikasi (falsification), yaitu mengganti data yang diambil sesuai kehendak pribadi supaya kesimpulan dari suatu penelitian yang hendak didapat bisa sesuai dengan keinginan penulis.
3. Fabrikasi (fabrication), yaitu membuat data yang sebenarnya tidak ada.
Oleh
sebab itu, untuk menghindari ketiga bentuk pelanggaran kode etik penulis maka
sang penulis harus menyadari etika tersebut dan harus mengikuti peraturan
penulisan kutipan suatu tulisan/ artikel yang berlaku dengan menyertakan asal sumber
tulisannya tersebut. Sebab merupakan bentuk penghargaan terhadap penulis lain
yang dikutip tulisannya apabila kita mencantumkan kutipan yang telah kita
ambil.
BAGAIMANA SANKSI HUKUM BAGI PELANGGAR?
Terdapat sanksi yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bagi siapapun yang
melakukan pelanggaran kode etik penulisan. Menurut undang-undang tersebut, hak
cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah segala hal yang diciptakan diwujudkan
dalam bentuk nyata. Arti dari hak eksklusif itu sendiri merupakan hak yang
hanya diperuntukkan bagi si pencipta.
Selain itu, Pasal 44a Undang-Undang Hak Cipta berbunyi :
“Penggunaan, pengambilan, penggandaan,
dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh
atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a)
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.”
DAMPAK NEGATIF ARTIKEL/ TULISAN ONLINE
1. Semakin banyak pendapat atau rumor yang tanpa
disertai dengan bukti yang jelas sehingga dapat merusak nama baik jurnalistik
2. Semakin banyak protes/ complain masyarakat umum terkait dengan pelanggaran privasi milik
pribadi mereka karena merasa disebarkan oleh media.
3. Semakin banyak cerita yang terlalu dilebih-lebihkan sehingga masyarakat umum memandang jurnalis memiliki etika jurnalisme yang rendah.
3. Semakin banyak cerita yang terlalu dilebih-lebihkan sehingga masyarakat umum memandang jurnalis memiliki etika jurnalisme yang rendah.
DAMPAK POSITIF ARTIKEL/ TULISAN ONLINE
1. Masyarakat umum akan semakin termotivasi dan
aktif untuk mencari suatu informasi yang nyata dan disertai dengan bukti agar
mereka dapat berinteraksi secara online dengan menyebarkan berita tersebut.
2. Semakin banyak berita/ informasi yang menggunakan metode bercerita melalui teknologi multi-media, sebagai alternatif dari model berita langsung.
3. Masyarakat umum dapat mengakses informasi/ berita dengan mudah melalui tulisan yang ditulis oleh para jurnalis. Dalam hal ini, diperlukan kembali kebijaksanaan pembaca dalam mengklasifikasikan mana berita yang nyata dan mana berita yang hanya rumor belaka.
2. Semakin banyak berita/ informasi yang menggunakan metode bercerita melalui teknologi multi-media, sebagai alternatif dari model berita langsung.
3. Masyarakat umum dapat mengakses informasi/ berita dengan mudah melalui tulisan yang ditulis oleh para jurnalis. Dalam hal ini, diperlukan kembali kebijaksanaan pembaca dalam mengklasifikasikan mana berita yang nyata dan mana berita yang hanya rumor belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2004. Etika.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sumadira, Haris. 2008. Jurnalistik Indonesia. Jakarta : Bumi
Aksara.
http://www.artikelsiana.com/2015/09/dampak-positif-internet-dampak-negatif-internet.html
No comments:
Post a Comment